Bareskrim Buka Penyelidikan Kasus Indosurya: Usut Penipuan hingga Pencucian Uang

Bareskrim Buka Penyelidikan Kasus Indosurya: Usut Penipuan hingga Pencucian Uang
Bareskrim Polri menyatakan telah memulai penyelidikan baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara tersebut divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Barat
“Sudah mulai penyelidikan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Dia menjelaskan, pihaknya bakal mengusut kembali kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 23 ribu orang dengan nilai mencapai Rp 106 triliun itu. Termasuk soal perkara pencucian uangnya (TPPU).
“Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya,” jelas Whisnu.
Majelis hakim PN Jakarta Barat pada 24 Januari 2023 menjatuhkan vonis lepas terdakwa kasus Indosurya, Henry Surya. Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana KSP Indosurya yang didakwakan jaksa bukan ranah pidana, tapi ranah perdata.
Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Namun, menurut hakim, perbuatan Henry Surya terbukti sebagaimana dalam dakwaan. Namun, perbuatannya dinilai merupakan ranah perdata.
Hal itu pun membuat Menkopolhukam Mahfud MD keheranan. Ia menjelaskan pihaknya juga akan membuka kasus baru dari perkara karena korbannya masih banyak. Sehingga, mereka tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum.