Bertahun-tahun Nggak Lapor SPT? Siap-siap Terima dan Tanggung ‘Surat Cinta’ Ini!

Bertahun-tahun Nggak Lapor SPT? Siap-siap Terima dan Tanggung 'Surat Cinta' Ini!
Beauties, setiap orang yang merupakan wajib pajak (WP), wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan mereka. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 batas waktunya tinggal dua bulan lagi, di mana untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2023.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap WP. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, lho!
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Siap-siap Tanggung Ini!
![]() |
Adapun, sanksi administrasi tersebut di antaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai sanksi yang diterima WP apabila tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Baca Juga : Beauties Sudah Tahu? NIK Resmi Jadi Penggati NPWP! Sudah Bisa Dipakai Buat Bayar SPT Tahun Ini?
|
![]() |
Apabila WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi, Beauties. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan. Aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, WP juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan WP agar membayar tepat waktu karena alasan lainnya pula. Apa itu? Lanjutkan membaca DI SINI.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi
|