Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Pemuda Pengedar 1 Kg Ganja, Ini Ajukan Pembelaan

Dituntut 15 Tahun Penjara, Dua Pemuda Pengedar 1 Kg Ganja, Ini Ajukan Pembelaan

DENPASAR,radarbali.id –  Dua orang pengedar narkiba jenis ganja 1 kilogram dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram menjalani sidang tuntutan. Tentunya digelar secara daring melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/2). Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Di muka sidang, dan dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyatakan, kedua terdakwa terbukti dan menyakinkan  bersalah, melakukan percobaan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli jenis ganja yang beratnya diatas 1 kilogram dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram.

Penuntut Umum pun memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun. “Keduanya dituntur 15 tahun penjara,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga kuasa hukumnya.

Selain menuntut agar kedua terdakwa dipenjara, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali ini menuntut agar kedua pria diamankan BNN ini membayar denda Rp 4 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa, Shevana Jordy Setiawan asal Jakarta dan Muhamad Arfan Maulana asal Tegal ditangkap petugas polisi dari BNNP Bali di depan SMP PGRI 2 Denpasar, Jumat (14/10) sekira pukul 02.50. Sebelum melakukan penangkapan, awalnya petugas BNNP Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tempat terdakwa ditangkap diduga ada  peredaran gelap Narkotika.

Atas informasi itu, petugas BNPP Bali langsung melakukan penyelidikan. Keduanya lalu diintai lalu diamankan. Ketika petugas melihat dua orang pria, dengan gelagat mencurigakan saat berhenti di Pinggir Jalan Pralina tepatnya di depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar. Kecurigaan semakin kuat saat salah satu dari dua pemuda itu turun dan mengambil sesuatu atau barang.

Petugas BNNP langsung mendekat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I yang turun dan mengambil barang serta terdakwa II yang menunggu di atas motor,Jumat (14/10) sekira pukul 02.30.  BB diamankan dari tangan terdakwa Shevana Jordy Setiawan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja lebih dari satu kilo serta ratusan butir pil ekstasi. Sedangkan dari tangan terdakwa Muhamad Arfab Maulana dimankan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 4,81 gram bruto. (dre/rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *