Eks Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Minta Divonis Bebas

Eks Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Minta Divonis Bebas

Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, memohon kepada majelis hakim untuk divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, keduanya dituntut 3 tahun penjara.

Permohonan divonis bebas itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum keduanya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Kuasa hukum Hendra dan Agus mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, analisa fakta, dan analisa yuridis, kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan berakibat tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sebagaimana yang dituntut jaksa.

Mereka juga menyimpulkan, keduanya tidak terbukti memiliki niat jahat untuk merusak CCTV Kompleks Duren Tiga, sekitar rumah dinas Sambo, TKP pembunuhan Yosua.

“Tidak terbukti adanya mens rea yang tujuannya agar terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ungkap kuasa hukum Hendra.

Pleidoi Hendra dan Agus dibacakan dalam satu sidang yang sama. Pleidoi hanya bersumber dari pihak kuasa hukum. Keduanya kompak tak mengajukan pleidoi pribadi sebagai terdakwa.

Berikut petitum lengkap permohonan Hendra:

  • Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan;

  • Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair;

  • Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;

  • Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;

  • Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Petitum Agus:

  • Menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

  • Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau tidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum.

  • Mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa Agus Nurpatria dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

  • Membebaskan dan melepaskan terdakwa Agus Nurpatria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan.

  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, selain masing-masing dituntut 3 tahun bui, Hendra dan Agus juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik, dalam hal ini CCTV Duren Tiga yang berkaitan dengan peristiwa kematian Yosua. Perbuatannya disebut merintangi penyidikan dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam kesimpulan tuntutan dan dakwaan jaksa, Agus merupakan orang yang bertugas menyisir CCTV Kompleks Duren Tiga. Lalu ia juga memerintahkan langsung Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Sementara Hendra yang meminta Agus mengecek dan mengamankan CCTV atas perintah Sambo.

Hendra dan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *