Ingat! Mobil Jenis Ini Dilarang Beli Pertalite

Namun keputusan ini masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Jakarta: Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, spesifikasi kendaraan yang masih diperbolehkan meminum bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke depannya ialah mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc).

Namun keputusan ini masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Dari studi kita menunjukkan 1.400 cc itu masih (menjadi acuan),” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 3 Februari 2023.

Menurut Saleh, dengan adanya pembatasan kendaraan yang membeli pertalite, akan bisa mengendalikan penyaluran BBM subsidi tersebut. Pasalnya, kapasitas kendaraan yang di bawah 1.400 cc dianggap laris digunakan masyarakat Indonesia.

 

Baca juga: Per 6 Februari 2023, Ini Update Terbaru Daerah yang Wajib Beli BBM via MyPertamina 

“Karena kebutuhannya akan bisa dikendalikan atau subsidi tidak akan melonjak,” ujarnya.

Saat ini upaya pengendalian penyaluran pertalite masih melalui pendaftaran di MyPertamina. Saleh menyebutkan Pertamina bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) RI dalam pemadanan database pelat nomor kendaraan.

“Jadi ada kerja sama dengan Korlantas. Korlantas itu punya semua database dari NIK, nomor mobilnya berapa,” imbuhnya.

Ke depannya, bila revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 rampung, yang berhak meminum pertalite hanya tiap satu jenis kendaraan per pengguna.

“Dia akan dapat subsidi mobil pertama, tapi kalau dia punya tiga mobil, mobil kedua dan ketiga itu tidak kebagian. Orang banyak duit. Nah, itu pentingnya database,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *