Keluhkan Pungutan Jasa Parkir di Kompleks Kantor Bank dan Minimarket Wonogiri Kota

Keluhkan Pungutan Jasa Parkir di Kompleks Kantor Bank dan Minimarket Wonogiri Kota

RADARSOLO.ID-Penarikan uang jasa parkir di kompleks bank pelat merah Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri dikeluhkan sebagian pengendara. Begitu pula di sejumlah toko modern.

Itu disampaikan Sekar, 25. Warga Kelurahan Wonoboyo itu mempertanyakan mekanisme penarikan uang jasa parkir, khususnya di layanan ATM area kantor bank.

“Terkadang juga kesal juga ditarik parkir, itu kan ATM bank negara. Apalagi kadang ke ATM karena memang sudah tidak ada uang. Ambil Rp 100 ribu, terus bayar parkir Rp 2.000. Jadi  dapatnya Rp 98 ribu, ya bagaimana gitu,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Sekar berharap, pengelolaan jasa parkir bisa lebih tegas sesuai dengan regulasi pemerintah daerah.

Keluhan serupa disampaikan Rizal, warga Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri. Dia diminta jasa parkir saat mengurus transaksi perbankan di bank swasta Jalan Jenderal Sudirman, Wonogiri Kota.

“Waktu itu sekitar jam 17.00, kondisinya hujan. Ternyata juga diparkiri. Termasuk di toko modern,” kata dia.

Pantauan Jawa Pos Radar Solo, juru parkir tampak beroperasi di sejumlah toko modern Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Raya Wonogiri-Ponorogo, Jalan Jenderal Sudirman, dan di dekat kantor BPBD Wonogiri.

Linda Tri, salah seorang kepala toko modern mengatakan, sebenarnya jukir hanya memungut jasa parkir di bahu atau badan jalan, sedangkan kendaraan yang diparkir di halaman toko tak wajib membayar parkir.

“Tidak memaksa harus bayar parkir. Mau membayar boleh, tidak juga nggak apa-apa. Informasi dari dishub (dinas perhubungan), yang wajib (ditarika jasa parkir) yang di bahu jalan,” kata Linda.

Tarno, salah seorang juru parkir mengatakan, pengguna kendaraan yang parkir di halaman minimarket tak wajib membayar jasa parkir. “Yang wajib ditarik parkir kendaraan di bahu jalan. Juru parkir juga warga sini. Jadi ada dua sif, pagi dan sore,” jelasnya.

Tarno menyebut menyetorkan uang hasil penarikan jasa parkir kepada Dishub Wonogiri. Dalam dua sif, dia menyetor Rp 25 ribu.

Terpisah, Kepala Dishub Wonogiri Waluyo menjelaskan, ada dua jenis penarikan jasa parkir, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.

Untuk dishub menangani retribusi parkir. Contohnya kendaraan yang parkir di badan jalan atau tempat khusus milik pemerintah, sedangkan pajak parkir disetorkan kepada pemilik lahan atau area. Seperti hasil penarikan uang jasa parkir kawasan minimarket diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri.

Waluyo tak mengetahui secara pasti apakah pemilik lahan, seperti bank maupun minimarket membayar pajak parkir ke pemerintah atau tidak.

“Kalau ada yang memungut jasa parkir di area bank atau minimarket, bisa ditanyakan ke pemilik lahan (pihak bank atau minimarket). Pasti itu setidaknya sudah sepengetahuan pemilik lahan,” ungkap dia.

Ketika pemilik lahan menyatakan parkir gratis, imbuh Waluyo, pengguna jasa tak perlu membayar uang parkir meski ada orang yang memintanya. Karena itu, masyarakat diminta tak ragu-ragu menanyakan pungutan jasa parkir kepada pemilik lahan.

Menyikapi keresahan sebagian warga tentang petugas parkir di minimarket dan area bank, Waluyo akan berkoordinasi dengan pihak ketiga penyedia jasa parkir.

Bagaimana dengan adanya setoran hasil penarikan jasa parkir ke dishub? Waluyo menegaskan, bukan anggotanya yang menerima uang setoran dari jukir. Namun, jukir secara hierarki menyetorkannya kepada korlap dan korlap memberikannya kepada penyedia jasa.

Dari penyedia jasa setor ke bendahara penerima retribusi parkir. “Masuknya ke kas daerah. Arusnya seperti itu,” katanya. (al/wa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *