Pengacara soal Tak Ada Rekonstruksi di Kasus Selvi: Sangat Tidak Beralasan

Pengacara soal Tak Ada Rekonstruksi di Kasus Selvi: Sangat Tidak Beralasan
Polisi memastikan tak ada rekonstruksi di kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19).
Hal tersebut kemudian ditanggapi Yudi Junadi, kuasa hukum Selvi sekaligus sopir Audi, Sugeng Guruh Gautama. Meski keputusan itu adalah kewenangan polisi, namun ia menyayangkan hilangnya rekonstruksi di kasus tersebut karena sangat tak beralasan.
“Itu kewenangan penyidik, tapi dalam perkara ini ketika masih kontroversial, tidak dilakukan rekonstruksi ulang, sangat tidak beralasan,” kata Yudi, kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/2).
Padahal rekonstruksi dalam sebuah kasus kecelakaan diperlukan agar sebuah perkara terang benderang. Ia menilai kepolisian tak transparan dalam mengusut kebenaran di balik kasus ini.
“Posisi penyidik seperti tidak transparan,” jelasnya.
Bersama tim kuasa hukum lainnya, Yudi memastikan akan terus mengawal dan memonitor setiap proses hukum yang dilakukan polisi.
“Sambil mempersiapkan langkah-langkah hukum, kita monitoring juga penyidikan yang formal maupun substansi cacat hukum,” ujarnya.
Sebab sejak awal Yudi menilai proses hukum terhadap kliennya dinilai janggal.
“Klien kita (Sugeng) ditersangkakan tanpa panggilan terlebih dahulu, bahkan sempat dijadikan DPO. Substansial banyak fakta diabaikan. Arahnya cuma mobil Audi, sementara kendaraan lain yang juga diduga (menabrak) dibiarkan,” katanya.
Polisi tidak akan menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan mobil Audi A6 yang menabrak Selvi. Hal ini dilakukan karena menurut polisi, materi penyidikan dinilai sudah cukup.
“Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya, sudah sesuai,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, melalui pesan singkat pada Jumat (3/2).
Dalam kasus itu pengemudi sopir Audi, Sugeng Guruh Utama (41), ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng juga sempat kembali mendatangi lokasi kejadian bersama polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.