Privasi dan Etika dalam Berinternet

Privasi dan Etika dalam Berinternet

Penggunaan sosial media adalah sesuatu yang hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial saat ini. Berdasarkan survei We Are Social, terdapat 191 juta orang pengguna sosial media aktif pada Januari 2022 sehingga bisa dikatakan bahwa sosial media sudah menjadi salah satu komponen dalam kehidupan sosial.

Namun seperti halnya bermasyarakat, pada sosial sendiri juga terdapat beragam macam pengguna dengan sifat yang berbeda-beda. Tidak jarang ditemui banyaknya konten, posting, ataupun komentar yang bersifat provokatif dan bahkan ancaman soal keamanan personal menjadi sebuah ketakutan tersendiri pada kalangan pengguna sosial media.

Tidak adanya pengawasan secara langsung dan kebebasan bersuara menjadi awal penyebab banyaknya konten yang bisa dikatakan tidak beretika dengan dalih bercanda menyinggung tentang SARA, ujaran kebencian, penggunaan kata-kata tidak pantas dan banyak hal lain. Banyak penelitian sudah dilakukan khususnya oleh akademisi untuk melihat penggunaan kata-kata tidak pantas ataupun ujaran kebencian dan SARA. Hasilnya di tiap negara ditemukan banyak sekali ditemukan postingan baik berupa tweet ataupun comment yang mengandung hal-hal tersebut yang kebanyakan berada atau ditujukan kepada figur publik.

Hal tersebut menggugah banyak kalangan baik dari kelompok tertentu ataupun dari pemerintah untuk membuat sebuah rancangan etika dalam bermedia sosial seperti pada website Kominfo kabupaten Penajam Paser Utara pada Juni 2022 dan pada website BPIP (Badan Pengawas Ideologi Pancasila) Republik Indonesia pada Mei 2021. Di Tingkat Internasional-pun Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force menerbitkan panduan yang diberi nama Responsible Use of the Network yang lebih dikenal dengan Netiquette guna memberikan panduan dan pengertian terkait bersosial media. Namun hal ini belum bisa diterapkan secara nyata karena tidak terlibatnya penyedia sosial media dalam proses pengawasan. Hal ini salah satunya disebabkan penyedia sosial media berperinsip bahwa sosial media adalah sebuah platform untuk melakukan kebebasan berekspresi.

Privasi juga menjadi hal yang harus menjadi perhatian oleh tiap pengguna internet karena data yang bersifat privasi dapat disalahgunakan untuk hal-hal yang berbahaya seperti contohnya penipuan. Menyikapi hal tersebut, pada tahun 2022 pemerintah Indonesia menerbitkan sebuah undang-undang perlindungan data yang menjadi sebuah regulasi dalam proses perlindungan data pribadi.

Dalam beleid tersebut dijelaskan data pribadi dibagi menjadi 2, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data kesehatan, data biometrik, catatan kejahatan, data keuangan. Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan.

Dengan adanya undang-undang terkait perlindungan data tentu sedikit memberikan kelegaan namun pribadi masing-masing pengguna juga harus tetap menjaga data masing-masing dengan berbagai cara seperti penggunaan kombinasi password yang unik, penggantian password secara berkala, tidak menyebarkan data atau dokumen yang bersifat vital dan rahasia di Internet dan banyak hal lain. Setiap pengguna internet dan sosial media baiknya memiliki kesadaran masing-masing terhadap etika dan juga privasi diri sendiri sehingga penggunaan internet dan sosial media bisa lebih nyaman, aman, dan tidak dibayangi ketakutan akan satu-sama lain pengguna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *