Sontoloyo, Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tiri Sewaktu Istrinya Tertidur

Sontoloyo, Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tiri Sewaktu Istrinya Tertidur
banten.jpnn.com, TANGERANG – Seorang ayah di Tangerang berinisial AE (38) ditangkap jajaran Polsek Keresek atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan peristiwa pemerkosaan seorang ayah terhadap anak tiri terjadi pada Sabtu, 24 Desember 2022 tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.
“Pelakunya adalah ayah tirinya sendiri, sementara korbannya masih statusnya sebagai pelajar,” ucap AKP Raharja, Jumat (3/2).
AKP Raharja menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap anak tirinya pada saat istrinya tertidur.
Tersangka masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu.
Ketika di dalam kamar, AE kemudian membangunkan anak tirinya untuk mengajak berhubungan badan layaknya suami istri.
Namun, korban sempat menolak sampai akhirnya pelaku mengancam dengan kekerasan.
“Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya akibat adanya ancaman dari pelaku,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan mengetahui aksinya tidak terbongkar, pelaku berniat melakukan hal yang sama kepada korban.
Tepatnya pada Senin, 2 Januari 2023 pelaku masuk ke kamar korban, AE hendak memperkosa kembali anak tirinya.
Namun, korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan aksinya tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap korban,” tutur dia.
Ipda Dasuki menjelaskan beberapa minggu kemudian ayah kandung korban datang berkunjung.
Melihat ada gelagat yang aneh, ayah kandung korban menanyakan kejanggalan itu. Akhirnya, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ayah kandungnya.
“Mendengar pengakuan anaknya ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Dia menegaskan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah kandung korban berikut bukti visum.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas dia. (mcr34/jpnn)