Dugaan Praktik Mafia Pidana di Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan tercatat pada nomor: LP/B/0067/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Jakarta: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan terjadinya praktik mafia pidana di Polda Metro Jaya dengan terlapor Susan Wijaya. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan tercatat pada nomor: LP/B/0067/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

“Susan Wijaya dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan akta identitas KTP, dan akta-akta lainnya,” kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Februari 2023.

Korban dalam perkara ini ialah Jhon Wimin. Dia menjadi korban kasus itu dan diklaim mengalami kerugian antara Rp80 miliar hingga Rp120 miliar.

“Dia (Susan Wijaya) terancam Pasal 378, 263, 264, 266, dan Pasal 93 Administrasi Kependudukan,” ujar Kamaruddin.

 

Baca: Buron, Polri Terbitkan Red Notice Buat 2 Tersangka Kasus Bambang Kayun

Kasus itu bermula saat Jhon Wimin membeli satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan AM Sangaji, Jakarta Pusat pada tahun 2010. Penjualnya bernama Oeij She Sin.

Jhon membeli melalui fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga yang dicicil selama lima tahun. Kemudian, cicilan lunas pada 2015.

“Proses administrasinya sudah dilakukan uji seleksi di tiga bank dan tidak ada masalah,” terang Kamaruddin.

Namun, 11 tahun setelah objek tanah dan bangunan itu dibeli, Jhon diperiksa oleh penyidik Unit 5 Subdit Subdit 1 Kamneg Polda Metro Jaya. Jhon dituduh membeli objek tanah dari Oeij She Sin yang sudah meninggal.

“Dia dituduh membeli objek tanah Oeij She Sin, yang disebut oleh penyidik Polda Metro Jaya telah meninggal tahun 2009,” ulas Kamaruddin.

Jhon Wimin ditangkap dan ditahan. Dalam status tahanan, Jhon Wimin ditemui oleh seseorang yang mengaku pengacara.

“(Pengacara) pria mengaku bernama Abraham itu lalu menyambungkan (Jhon) ke jaksa lewat fasilitas video call lewat hp dia. Jaksanya meminta Rp10 miliar supaya dia nanti dalam surat dakwaan dan tuntutan diringankan. Tapi Jhon Wimin tidak mau,” ujar Kamaruddin.

Kemudian, penyidik meminta Jhon Wimin supaya menyerahkan sebidang tanah kepada Susan Wijaya. Susan sempat menyebut ayahnya dan Oeij She Sin merupakan kakak beradik.

Susan Wijaya menyebut bahwa setahun sebelum Oeij She Sin meninggal, objek tanah atau bangunan tersebut telah dihibahkan kepada ayah Susan Wijaya. Jhon sempat menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan dibelinya dengan legal dan melalui prosedur bank.

Lebih lanjut, penyidik disebut menjadikan istri Jhon sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Alasannya, dalam 11 tahun itu Jhon Wimin ada memberikan uang kepada istrinya.

“Tadinya dia bersemangat mempertahankan tanah dan bangunan rumah itu, belakangan jadi putus asa setelah istrinya diancam tindak pidana pencucian uang 20 tahun penjara,” ujar Kamaruddin.

Jhon Wimin terpaksa melayani permintaan penyidik dengan menyerahkan objek yang dimilikinya kepada Susan Wijaya. Caranya dengan hibah di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

“Ini kejahatan luar biasa, hak miliknya dirampas,” tegas Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin membuktikan kebenaran Susan dan menemukan bukti bahwa Oeij She Sin belum meninggal. Oeij She Sin melakukan transaksi Pengangkatan Sita di Jakarta Pusat pada 2012.

“Oeij She Sin juga melakukan transaksi di hadapan Notaris Suryati Moerwibowo tahun 2012,” kata Kamaruddin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *