Pungut Tas Tak Bertuan, Dua Pemuda Jadi Tersangka dan Dibui, Terancam Penjara 7 Tahun

Pungut Tas Tak Bertuan, Dua Pemuda Jadi Tersangka dan Dibui, Terancam Penjara 7 Tahun

DENPASAR,radarbali.id – Coba-coba usil, namun membawa petaka. Wiwin Sudarwanto, 37, dan Alfan Fausy Gunawan, 24, tak menyangka akan berstatus tersangka, karena memungut tas tak bertuan alias ditinggal pemilik, di atas kursi di depan minimarket Dapur Express, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Densel.l, Kamis (19/1) sekitar pukul 19.30. Keduanya lalu diamankan Kamis (2/2/2023). Kini status keduanya adalah tersangka dan ditahan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan Riki Yakub, 32, Kamis (19/1) sekitar pukul 21.00. Kepada penyidik, berawal ketika Yakub bersama istrinya Ernawati kejebak hujan dalam perjalanan sehingga berteduh di tempat kejadian perkara (TKP)Kamis (19/1) sekitar pukul 19.30.

Setelah hujan reda, pasutri ini sempat menarik uang di anjungan tunai mandiri (ATM) di seputaran TKP.  “Setelah itu keduanya melanjutkan perjalanan dan tak sengaja meninggalkan tas,” beber Kapolsek didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira serta Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Sementara itu, masih di TKP, datang dua pemuda  tersebut. Namun petaka yang rasakan karena tidak melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian terdekat, atau ke pihak warga sekitar, ataukah infokan ke pihak yang ada di toko modern itu. Namun, tas berisi barang berharga, seperti satu handphone Realme C2 warna biru, uang tunai Rp 4 juta, dua cincin emas dan kartu penting lainnya justru di ambil dan dibawa pergi.

“Alfan mengambil tas tersebut dengan mudah, sedangkan Wiwin menunggu di atas sepeda motornya sambil memantau situasi,” terang Kompol Teja. Dijelaskan, korban di perjalanan pulang baru menyadari kalau tasnya ketinggalan. Sayangnya saat tiba di lokasi, tas miliknya didapati telah raib.

“Dari salah merek melaporkan ke kami. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera melakukan penyelidikan ke TKP dan mengecek rekaman CCTV,” sebutnya. Hingga dapat mengantongi ciri-ciri kedua pelaku. Akhirnya Alfan dan Wiwin berhasil diringkus di kawasan Renon, Kamis (2/2). “Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Alfan dan Wiwin mengaku kalau tas dan dua cincin emas sudah mereka jual,” timpalny.

Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku tidak pernah berbuat kejahatan sebelumnya. Barang bukti yang bisa diamankan petugas dari tangan pelaku berupa Hp Realme C2 warna biru, uang tunai Rp 500 ribu dan, satu lembar ATM BCA. Atas perbuatannya, kedua pria ini disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Akibat ulah keduanya terkesan bernasib mujur menemukan tas itu, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (dre/rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *