Nasib Tragis Ayah yang Cabuli Anak di Depok Sebelum Tewas Dianiaya: Disundut Rokok dan Dimintai Uang Sesama Tahanan

Polres Metro Depok saat menggelar rekonstruksi kasus tewasnya seorang tahanan berinisial AR (51) karena dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Rekonstruksi digelar secara tertutup pada Kamis (21/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi kasus tewasnya seorang tahanan berinisial AR (51) karena dianiaya rekan satu selnya.

AR meninggal usai dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).

Rekonstruksi itu digelar pada Kamis (21/9/2023). Adapun AR yang merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung itu tewas dianiaya pada 9 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Kasus yang menjerat korban membuat rekan satu selnya kesal dan menganiayanya hingga tewas. Korban mengalami luka di pantat, dada, serta punggung.

Kepala Unit (Kanit) Kriminal Umum (Krimum) Inspektur Satu (Iptu) Sutaryo berujar, adegan yang diperagakan itu mulai dari saat AR dijebloskan ke rutan hingga meninggal dunia.

Kemaluannya disundut rokok

Menurut Sutaryo, AR sempat disundut rokok alat kemaluannya oleh sesama tahanan sebelum tewas. AR disundut oleh dua tahanan pada satu hari sebelum tewas atau pada 8 Juli 2023.

“Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok,” tuturnya di Mapolres Metro Depok, Kamis.

Baca juga: Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Sutaryo berujar, penyundutan rokok ini turut diperagakan saat reskontruksi penganiayaan tersebut. Setidaknya ada total 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka.

Semula, kata Sutaryo, hanya ada 14 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Namun, ada sejumlah adegan yang ditambahkan.

Korban dimintai uang

Sutaryo mengungkapkan, AR ternyata juga sempat dimintai uang oleh sesama tahanan. Menurut dia, tersangka yang memintai uang tersebut MY. Pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban (AR). (Jumlahnya) sekitar Rp 100.000,” kata Sutaryo.

Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel

Menurut Sutaryo, MY diduga meminta uang kepada AR untuk patungan rokok. Sutaryo menyebutkan, polisi kini masih mendalami kembali soal pungutan tersebut.

“Mungkin untuk sumbangan beli rokok. Tapi, kami masih mendalami juga,” tutur dia.

Pungutan ini diketahui usai Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap AR, Kamis ini.

Motif penganiayaan

Adapun penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada 7 Juli 2023.

Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa. AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya.

Baca juga: Tewas Dianiaya di Mapolres Depok, Ayah yang Cabuli Anak Kandung Luka di Pantat dan Dada

Mendengar hal ini, delapan tahanan itu kesal dan menganiaya AR karena pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi. Usai dianiaya, korban sempat pingsan.

Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.

Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tim Redaksi : Muhammad Naufal, Jessi Carina, Ihsanuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *